Diduga melakukan Curat dan Penadah hasil curian, Dua Pemuda diamankan Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah hasil curian kendaraan bermotor di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (29/7/2020).

Tersangka inisial AM (24) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan terjadinya curat kendaraan sepeda pada hari Jum’at tanggal 24 April 2020 sekitar pukul 12:30 di rumah korban Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu istri korban sedang mengasuh anaknya di kamar, mendengar suara orang memanggil dengan mengucapkan assalamualaikum, saat hendak keluar melihat siapa yang datang, korban malah melihat sepeda motor merk Honda Jenis Honda Beat warna Hitam list merah dengan No.Pol: BE 4575 WM miliknya yang di parkirkan di grasi telah hilang.

Menyadari itu, korban an. Parihin (32) langsung meminta pertolongan kepada tetangga untuk membantu mencari namun tidak ditemukan sehingga Parihin langsung melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekitar pukul 02:30 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan selanjutnya sekira pukul 03:00 WIB Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga tindak pidana curat inisial AM

Sementara saat penangkapan tersangka AM sempat melakukan perlawanan berusaha melarikan diri namun petugas Polres Way Kanan berhasil mengagalkannya dan mengamankan AM.

Berdasarkan hasil pengembang TSK AM barang hasil curian sepeda motor ia jual ke TSK inisial RH (34) (diduga sebagai penadah), sehingga petugas kembali melakukan penyergapan.

Hasilnya RH dapat diamankan saat berada di kediamananya warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara tanpa perlawanan.

Selanjunya tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam list merah dengan No.Pol: BE 4575 WM dibawa ke mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan untuk pelaku penadah dikenai pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara ” Jelas AKP Devi Sujana.