Lampungjaya.news, Way Kanan – Seorang Ayah di Kampung Gedung Batin, Umpu Semenguk, Way Kanan, inisial SH (42) harus berurusan dengan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan. lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap anak dan istrinya. Rabu (05/07/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada hari Senin, 12-06-2023 sekitar pukul 13:00 WIB korban Gustina (istri pelaku) sedang berada dirumah, setibanya dirumah anak korban anak inisal ADS (13) berpamitan ke Kampung Kalipapan untuk membeli makanan bersama temannya.
Beberapa waktu kemudian sekitar setengah jam, SH menyusul anaknya dan bertemu di Jalan PTPN VII lalu anaknya berhenti, kemudian SH langsung menarik rambut dan memukul pipi korban berulang kali.
Tak hanya itu, terlapor juga menendang dibagian pinggang sebelah kiri dan menginjak dibagian bahu sebelah kiri korban.
Setelah puas memukul anaknya, terlapor menyuruh pulang setibanya dirumah, SH berkata kepada Gustina bahwa telah memukul anaknya tersebut di tengah kebun.
Mendengar cerita itu, lalu Gustina keluar dan melihat anaknya yang memar lemas dan ketakutan kemudian ibu korban tidak terima dan SH malah langsung memukul Gustina dibagian pipi sebelah kiri dan kanan.
Merasa tidak terima Gustina akhirnya melaporkan kejadiannya ke Polres Way Kanan hingga akhirnya pelaku ditangkap pada hari Senin, 03-07-2023 pukul 17:00 WIB, di perkebunan Karet milik PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut di Kp. Gedung Batin Kec. Negeri Agung Kabupaten Way Kanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan tanpa disertai perlawanan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI NO.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara. “ Ungkap Kasat.