Lampungjaya.news, Pringsewu – RA (20) pekerjaan buruh warga Dsn Ujung Gunung Pekon Pardasuka kec. Pardasuka Kab. Pringsewu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu pada Selasa (15/9/20).
RA ditangkap atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 unit TAB merk Evercross warna hitam seharga 1,7 juta dari kediaman korban Suaidi (50) ASN alamat Dsn Margabatin Pekon Pardasuka Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu pada Selasa (14/9/20) pukul 02.00 wib.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku RA dibekuk saat sedang berada dikediamanya pada Selasa (15/9/20) pukul 18.00 wib, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan.
“benar, saat kami amankan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan” ujar Kapolsek pardasuka
Selain mengamankan pelaku RA, petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit TAB merk Evercross warna hitam.
Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas, pelaku RA mengakui benar telah melakukan pencurian TAB dirumah korban Suaidi, didalam melakukan pencurian tersebut pelaku hanya seorang diri.
“Modus pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela yang kebetulan memang tidak dikunci, selanjutnya mengambil TAB yang posisinya sedang dicas dan diletakkan diatas meja tv diruang tengah rumah korban” ungkap AKP Lukman hakim
Rencananya barang hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang pelaku.
“sebab pelaku melakukan pencurian karena terpepet masalah hutang” jelas Kapolsek
Saat ini pelaku serta barang bukti TAB hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Pardasuka guna penyidikan.
“Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. #infopringsewu