Diduga Melakukan Peredaran Gelar Narkoba, SR (42) Berhasil Dibekuk Polisi

Lampungjaya.news, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (07/09/2025).

Tersangka berinisial SR alias Ridi (42) berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu 3 September 2025 pukul 14.10 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial SR karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika diimana pada saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika diatas kasur kamar terlapor.

Dalam penindakan petugas berhasil mengamankan kotak permen karet di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga enam) gram.

Selanjutnya satu plastik klip berukuran 5,5×4 cm yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) plastik klip berukuran 3,5×2,5 cm. dan Handphone merek Redmi Note 13 Pro 5G warna olive green yang diduga milik pelaku.

Oleh petugas lalu TSK beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba. (smsi)