Diduga Melakukan Tindak Pidana KDRT, Seorang Pria Asal Sumber Jaya Diamankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news,Liwa – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan AAR (40) kerena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya RS, (37) di rumahnya di Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat, Minggu (30/07/2023).

Ia diamankan Sabtu (29/7/23) dua hari setelah menganiaya istrinya sekitar pukul 16:30, Kamis 27 Juli 2023.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri,SH.,MH mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH mengatakan pihaknya mengamankan tersangka sekitar pukul 13.00 Sabtu (29/7/23) setelah melakukan serangkaian penyelidikan usai mendapat laporan dari pihak korban.

“Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumah saudaranya di Kelurahan Tugusari, Sumberjaya,” kata dia.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena tidak kuat menahan emosi. Ia mengaku khilaf karena istrinya diam saja atau tidak menjawab ketika dirinya menanyakan remis/liling yang didapatnya dari sebelah rumahnya untuk dimasak. 

Pelaku sambil marah-marah lalu memukul istrinya menggunakan tangan sebelah kanan. Kemudian menendang menggunakan kaki kanan dan memukul menggunakan sapu ijuk dan golok serta menyiram bagian pundak sebelah kiri korban menggunakan air panas yang diambilnya dari termos.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban, kata Ery, kejadian itu berlangsung di dalam rumah tepatnya di kamar bagian belakang pada Kamis (27/7) yang sata itu korban sedang
melipat pakaian sambil bersih-bersih. Tiba-tiba datang tersangka sambil marah-marah dan kemudian memukul punggung korban menggunakan gagang sapu ijuk.

Lalu memukul pipi kiri dan kanan korban menggunakan tangan kanan dan menendang dada dan punggung korban, memukul kepala korban menggunakan bagian belakang golok yang sudah dikeluarkan dari sarungnya dan terakhir menyiram korban menggunakan air panas dari termos ke pundak kiri korban yang menyebabkan kulit terkelupas dan memar-memar.

Sehari setelah kejadian, korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polsek Sumberjaya. Tersangka diamankan sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23.Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebilah golok berikut sarungnya, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas dan dilengkapi hasil visum Et Repertum Puskesmas Sumberjaya.