
Lampungjaya.news, Krui – MH (40), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Kabupaten Pesisir Barat, akhirnya diringkus Polsek Pesisir utara, diduga pelaku pencabulan terhadap Bunga (5) bukan nama sebenarnya.
Penangkapan terduga ini setelah Pelapor FA membuat Laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat AKP Heri Oktarino mendampingi Kapolres Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, MH di ruang kerja Kamis (05/01/2023).
Ditambahkan oleh Heru Oktarino, laporan pengaduan tertulis orang tua kandung korban FA (28), warga Pekon Lemong Kecamatan Lemong Pesisir Barat tentang perkara perbuatan cabul yang terjadi pada Sabtu (24/12) ke Polsek Pesisir utara.
“Saat itu Pelapor FA telah membuat laporan pengaduan tertulis pada hari Sabtu (31/12) di Polsek pesisir utara tentang terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh terduga MH (40), warga Pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat,”terangnya.
Masih kata Heru Oktarino,
terduga pelaku MH telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor berinisial AN (5), yang terjadi pada Sabtu (24/12) sekira pukul 14:00 WIB. Dan kejadian tersebut telah dipergoki oleh nenek korban atau ibu kandung pelapor.
“Langkah – langkah yang dilakukan oleh Kapolsek Pesisir utara adalah menghubungi Peratin (kepala desa) Lemong Winata untuk menghadirkan orang tua korban FA, guna membuat Laporan polisi, untuk melakukan tindakan terhadap kasus pencabulan anak FA,”tambahnya.
Setelah menerima laporan Polisi dari pihak korban, maka jajaran Polsek Pesisir Utara langsung melaksanakan penyidikan dan penelusuran untuk menangkap pelaku pencabulan tersebut.
MH sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Pesisir utara dan akan di serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,”tegas Heru Oktarino.