Lampungjaya.news, Sungkai Selatan – Jajaran Polsek Sungkai Selatan berhasil meringkus Hamdani Bin Tz (38), warga Desa Isorejo Kec. Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, terduga pelaku Curat, di rumahnya, Selasa (29/9).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syahfrie mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Bambang Yudho Martono di ruang kerjanya mengatakan, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP dan analisa dari hasil rekaman CCTV di rumah korban, polisi telah mengetahui identitasnya, “dengan dipimpin Panit 1 Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Sungkai Selatan langsung menuju ke TKP, dan tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus,”kata Arjon Syahfrie.
Sedangkan untuk kronologis kejadiannya Pelaku masuk kedalam warung Jayanti Istikomah (54), warga Desa Isorejo Rt.02 / Rw.01 Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara, dengan cara merusak pagar warung rumah korban yang terbuat dari bambu lalu pelaku masuk kedalam warung dan mengambil barang2 milik korban dan kejadian tersebut terekam CCTV di rmh korban.
Barang yang diambil tiga buah tabung gas ukuran 3 kg, gilingan mie, beras 10 kg, barang dagang, minyak, tepung dan lainnya.
“Sedangkan untuk menguatkan
Hasil pemeriksaan, maka pihak kepolisian telah memeriksa Hi. Bambang Sutran (42), dan Maryanto (35), keduanya warga Desa Isorejo Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana.(*/red)