Lampungjaya.news, Pesawaran – Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap dua (2) orang tersangka penyalah guna Narkoba yang berinisial RM ,umur 32 tahun dan DF umur 29 tahun.pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2020, sekira jam 16.30 wib.
Tempat kejadian perkara Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Pesawaran.
Kronologis kejadian, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapat informasi dari masyarakat bahwa 2 (dua) orang laki-laki menggunakan Mobil DAIHATSU GRANDMAX warna putih melakukan transaksi narkotika di desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.
Kronologis penangkapan berdasarkan informasi, dilakukan lidik pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RM dan DF yang sedang mengendarai 1(satu) unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna putih melintas di jalan lintas sumatera Desa Bumi Agung.
Team Sat res Narkoba Polres Pesawaran langsung menghentikan laju kendaraan tersebut dan saat kendaraan berhenti Team memerintahkan laki-laki yang ada didalam mobil untuk turun, pada saat akan turun dari mobil Team sat Res narkoba Polres Pesawaran menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) dari salah satu laki-laki tersebut, selanjutnya team sat res narkoba polres pesawaran langsung mengamankan 2 orang tersebut.
Barang bukti yang disita 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) , dan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna putih.(budy)