Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Kasui Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan atau Persetubuhan Anak dibawah umur. Selasa (10/11/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 09 November 2020, pukul 18.30 WIB, berawal Pelapor (Kakak Korban) baru mengetahui setelah diberitahu oleh seorang saksi yang menceritakan bahwa adiknya bunga bukan nama sebenarnya (15) telah menjadi korban pencabulan, yang diketahui saksi setelah melihat messenger Facebook bunga.
Untuk memastikan informasi tersebut kakak korban memanggil bunga dan menanyakan tentang kebenaran yang terjadi, dan pada saat bertemu dengan korban, keterangan dari saksi tersebut dibenarkan oleh Bunga bahwa dirinya telah di setubuhi atau di cabuli lebih dari satu kali bertempat di rumah orang tua korban dan di gubuk air terjun curup gangsa Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, dengan cara di paksa dan dibujuk rayuan pelaku.
Atas kejadian tersebut orang tua korban pergi ke Polsek Kasui untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan tersangka pada hari Senin tanggal 09 November 2020, pukul 18.00 Wib, Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Personil Polsek Kasui yang dipimpin Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku inisial ZR (29) di salah satu rumah warga kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kasui untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Tutup Kapolsek Kasui.(*/red)