Diduga menggelapkan HP Temannya, Seorang Pemuda di Negara Batin Diamankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news ,Way Kanan – Unitreskrim Polsek Negara Batin berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (02/12/2020).

Pelaku Pupung (18) alamat bukaan Leter S Register 44 HTI Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui PS.Kapolsek Negara Batin IPTU Santoso menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 pukul 22.00 wib saat Korban Wahono sedang tidur di dalam kamar rumahnya, meletakan HP Oppo A1k diatas meja didalam kamar, lalu sekitar pukul 05.00 wib korban di bangunkan oleh Dedi untuk menanyakan keberadaan HP milik Dedi.

Masih ditempat sama korban juga mengecek Hp miliknya dan Pupung yang diletak di meja ternyata juga hilang, sehingga korban dan kedua rekannya berusaha mencari di dalam rumah namun tidak mendapatkan hasil dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Polsek Negara Batin.

Sementara pada tanggal 27 Desember 2019, Wahono memutuskan untuk membuat laporan Polisi di Polsek Negara Batin, setelah kembali ke rumahnya sekitar pukul 13. 00 WIB datang Pupung memberikan kabar bahwa telah mendapatkan petunjuk dari orang pintar (dukun) tentang keberadan Hp yang hilang.
Berdasakan keterangan dari pupung bahwa pelaku menyimpannya di sekitar kebun dekat makam Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Atas petunjuk yang disampaikan itu, korban bersama Dedi, Suroto dan Pupung pergi mencari dilokasi.

Sampai di kebun dekat makam, Pupung menunjuk arah kebun tebu dan korban mencari sekitar 10 menit benar menemukan kotak HP milik Dedi yang berada di kebun tebu berisi HP milik korban dan Dedi.

Karena telah mendapatkan kembali HP korban dan Dedi melaporkannya ke Polsek Negara Batin, namun berdasarkan keterangan dari korban, petugas merasa ada yang janggal dan saat di interogasi di ruangan Unit Reskrim Polsek Negara Batin benar Pupung mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian di rumah rekannya Dedi tersebut.

Akibat kejadian tersebut Pupung masih menjalani pemeriksaan di Polsek Negara Batin guna penyelidikan lebih lanjut dan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Jelas Kapolsek.(red)