Diduga Menggelapkan Motor, Seorang Pemuda ditangkap Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Setelah mendapatkan Informasi Kanit Reskrim Polsek Punggur Polres Lampung Tengah Aipda Ansori Bersama Anggotanya berhasil Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Berinisial AK Als Aji (26) Kampung Saptomulyo Dusun I Kec Kota Gajah Lampung Tengah, Rabu (01/09/2021).

Menurut Kapolsek Punggur Iptu. Mualimin. S. Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Oni Prasetya. S. IK. Pelaku AK Als Aji ditangkap setelah mendapatkan Informasi bahwa sedang minuman – minuman keras di kampung Sidowaras Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah berikut Sepeda Motor merk Honda Vario Warna coklat hitam Nopol BE 2460 HP Milik Korban.

Pelaku AK Als Aji di laporan Korban Rifki (24) Kampung Sidomulyo Kec Punggur Lampung Tengah, kerena meminjam Sepeda Motor milik korban jenis Honda Vario Warna coklat hitam Nopol BE 2460 HP, dirumah kampung Saptomulyo Dusun I Kec Kota Gajah Lampung Tengah, Senin (30/08/2021) sekira jam 12.00 WIB” Kata Mualimin.

Ketika korban bersama temannya bermain kerumah pelaku dan sesampai di rumah pelaku lalu korban dan pelaku ngobrol dan sekitar 30 menit pelaku berkata kepada korban “Crut Saya Pinjam Motor Untuk Bikin Surat Swab Kesehatan Untuk Kerja di jakarta” kemudian korban menjawab” Ya nanti jam 1 pulang” kemudian pelaku menjawab”Ya”.

kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut, dan sekitar jam 16.00 wib pelaku tdk pulang, kemudian korban bersama temannya pulang kerumah, dan ke esok sorenya tepatnya pd hari Selasa (31/08/2012) sekitar jam 17.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Punggur” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, ” Tegasnya (Ilham).