
Lampungjaya.news, Kotabumi – Perangkat desa adalah pegawai pemerintah dalam bidang pelayanan masyarakat yang memiliki tugas dan kewajiban terhadap pelayanan kepada masyarakat, dimana mereka bekerja serta mendukung Kepala Desa didalam melakukan tugasnya demi kepentingan masyarakat setempat di Desa.
Berdasarkan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang, Desa berwewenang untuk mengangkat perangkat desa yang berada pada Kepala desa, namun wewenang tersebut, tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka terhadap orang tertentu.
Akan tetapi malah sebaliknya pada Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, diduga telah melanggar permendagri tersebut.
Dimana salah satu oknum perangkat di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara, diduga menggunakan Ijazah Palsu, dan kalaupun ada Ijazah diduga kuat menggunakan Ijazah orang lain bukan atas nama yang bersangkutan.
Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau disebut nama, diduga bahwa Kepala Dusun 06 yang berinisial IK merupakan oknum perangkat desa yang tidak tamat sekolah SMP, apalagi SMU yang diperuntukan sebagai syarat mutlak saat mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa sesuai dengan peraturan.
“Dia itu IK hanya tamat SD aja, itupun ijazah katanya hilang, “ujar warga.
Untuk mencari fakta sebenarnya, media lampungjaya.news (red) langsung mengkonfirmasi Pak Camat Sungkai Barat Rifalsyah melalui pesan Media Sosial Whatapps.
Lalu beliau menjawab Senin malam pukul 21.18 wib, Konfirmasi langsung saja ya pak ke Kepala Desa nya. “Ujar Camat.
Mendengar jawaban dari Camat tersebut, sepertinya menjadi tanda tanya bagi kita, apakah camat tidak tau atau tidak memang tidak ingin tau mengenai urusan ini..??
Mendapatkan petunjuk dari Camat, lalu media lampungjaya.news (red) mencoba menghubungi Kepala Desa Negeri Sakti yang bernama Hendri Malim melalui via whatapps, dan cukup lama untuk menunggu jawaban pak kades, lalu beliaupun manjawab pesan singkat kita.
“Wrwb. … mohon maaf baru dibalas, setahu saya dia ada ijazahnya lo pak, sesuai dengan persyaratan yang diminta panitia penjaringan perangkat desa, “ujar hendri.
Setelah mendapati keterangan dari Kepala Desa Negeri Sakti ini, maka kami selaku media lampungjaya.news (red) akan segera melaporkan hasil temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Inspektorat guna mencari keterangan yang sebenar-benarnya, karena Perangkat Desa digaji menggunakan Uang Negara jadi segala sesuatunya harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan.
Sangat disayangkan apabila temuan tentang diduga menggunakan Ijazah Palsu ini benar – benar terjadi, maka yang bersangkutan akan tersandung dengan kasus hukum.
Dan ini juga merupakan kelalaian pihak panitia penyelenggara, karena diduga juga telah ikut membantu proses pemberkasan oknum sebagai syarat mutlak untuk menjadi perangkat desa.
Atas kejadian inipun timbul pertanyaan dibenak warga disekitar, karena mereka paham betul dengan Kepala Dusun 06 Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Barat yang berinisial IK, kok bisa hanya tamatan SD itupun Ijazah kata hilang bisa diangkat menjadi Perangkat Desa, padahal jelas tertera pada Pengumuman saat penjaringan bahwasan nya untuk fapat ikut dalam kontestasi pemilihan Kepala Dusun harus bermodal kan Ijazah SMA.
“Kita minta kepada APH usut tuntas permasalahan ini, hukum harus ditegakkan dan keadilan harus muncul, maka oleh sebab itu kita berharap pada pihak penegak Hukum agar dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan mengunakan ijasah orang lain, dan pemalsuan Dokumen.
Apabila terbukti salah, maka ini telah merugikan pihak lain dan Negara.(red)