Diduga Menggunakan Sabu di Kebun sawit, Seorang Pemuda diamankan Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di Kampung Beringin Jaya Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Sabtu (21/3/2020).

Tersangka berinisial MT (21) warga Kampung Beringin Jaya Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna Narkotika diduga jenis sabu di Kampung Beringin Jaya Way Tuba.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, dugaan petugas benar dilokasi mendapati pelaku pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB telah melakukan penyalahguna narkotika diduga jenis sabu selanjutnya MT langsung diamankan di area perkebunan sawit milik warga Kampung Beringin Jaya Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan

Hasil dari penggeledahan badan/pakaian MT ditemukan pada kantong depan sebelah kanannya berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekitar 0,18 Gram.

Masih dilokasi penangkap MT juga mengakui ada barang lain yang ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika yang masih disimpan dibawah pelepah pohon sawit yaitu seperangkat alat hisap (bong).

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya juga menemukan diatas kusen pintu kamar berupa satu kotak rokok warna biru yang di dalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai.

Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(*/red)