Diduga Mengingkari Janji Politik, Winarti Gagal Majukan Kampung
Spread the love

Lampungjaya.news, Menggala – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang melalui Bupati Tulangbawang, Hj. Winarti, dinilai banyak pihak belum mampu memberikan Rp500 juta atau setengah milyar kepada Pemerintahan Kampung (Pemkam), sesuai dengan janji Winarti dalam kampanye politik Pilkada Tulangbawang tahun 2017.

Tokoh masyarakat Unit 2, Andi S. Lira, SH, menerangkan bahwa janji Winarti menjadi produk legal progres pembangunan yang musti dilaksanakan oleh Winarti pada saat menjabat sebagai Bupati Tulangbawang. Janji itu resmi dan wajib untuk dilaksanakan dan wajib pula untuk ditagih bila belum dilaksanakan.

“Sebagai masyarakat, saya juga menilai Bupati Tulangbawang atau Pemkab Tulangbawang dari tahun 2019 dan 2020 belum mampu merealisasikan janji politiknya, yaitu memberikan anggaran setengah milyar ke kampung untuk percepatan pembangunan di kampung,”terangnya.

Faktanya, Pemerintahan Kampung pada tahun 2018 hanya diguyur Rp200 juta, tahun 2019 Rp140 juta dan tahun 2020 hanya sebesar Rp23 juta. Itu masih jauh dari angka janji politiknya Winarti saat mendaftar di KPUD Tulangbawang.

Andi membandingkan, pada jaman HANDOYO (Hanan A Rozak – Heri Wardoyo), yang mampu memberikan sebesar Rp200 juta sampai Rp250 juga per kampung dalam program Gerakan Serentak Membangun Kampung (GSMK), dana Itu di luar dari siltap dan pembiayaan pembangunan lainnya.

“Dan program lainnya tetap berjalan menggunakan APBD Kabupaten. Pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan jalan Kabupaten tetap berjalan. Program pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat lainnya di semua bidang tetap berjalan,”paparnya.

Sejatinya, di Pemerintahan Winarti ini, janji setengah milyar mustinya bisa terlaksana dan terealisasi. Itu bisa terwujud bila betul – betul ingin dilaksanakan.

Ia menegaskan, janji setengah milyar musti direalisasikan dengan pola pembangunan dilakukan serentak di seluruh Kampung dan Kelurahan. Artinya Pemerataan. Pemerintah Kampung dan masyarakat merencanakannya didampingi oleh Pemerintah Kabupaten, Artinya Sinergitas.

“Besaran dana merata tiap Kampung, Artinya Keadilan. Pertisipasi masyarakat dalam mengerjakan. Artinya prinsip nilai Gotong Royong. Perencanaan melibatkan masyarakat, Artinya Demokrasi. Dan dikelola oleh Pemerintah Kampung dan masyarakat, Artinya Otonomi,”tegasnya.

Jadi, kata dia, janji setengah milyar bila direalisasikan pada arah pembangunan harus memperhatikan dan membangun banyak sisi, termasuk membangun sikap dan mental masyarakat.

Kepala Kampung di Kecamatan Dente Teladas tetap kukuh dan mengaku bahwa janji setengah milyar ke kampung itu belum terealisasi dan terwujud sampai dengan saat ini.

“Dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 janji politik setengah milyar itu belum terwujud. Apapun jawaban dan penjelasan dari DPMPK dan Pemkab itu adalah belum menjawab atau memberikan jawaban soal janji setengah milyar itu,”ungkapnya.

Untuk itu, sambungnya, Pemkab Tulangbawang ataupun Bupati Tulangbawang diharapkan jangan ngeles alias membantah atas fakta dan realita yang ada yakni janji setengah milyar belum terpenuhi.

“Intinya janji setengah milyar itu belum terealisasi dan terlaksana. Apapun jawaban dan kilahnya. Itu kenyataan dan fakta dilapangan. Kami para kepala kampung lebih tahu dan lebih paham dari yang lain,”tukasnya.

Senada diungkapkan oleh salah satu Kepala Kampung di Kecamatan Banjarmargo, yang enggan namanya disiarkan mengaku bahwa dirinya kerap mendapat cacian dan hinaan atas tidak terealisasi janji setengah milyar itu.

“Saya kerap mendapat cemoohan Pak. Saya dicemooh dan dicaci karena banyak janji Ibu Winarti yang belum ditepati. Pokoknya malu pak malu pokoknya,”kata dia.

Bupati Tulangbawang, melalui Kadis PMK, Yen Dahreh, menerangkan sejak tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang hingga Tahun 2020 ini, terus merealisasikan 25 program unggulan pro-rakyat, diantaranya dengan memberikan anggaran dana sebesar Setengah Miliar per setiap Kampung yang ada di Kabupaten Tulangbawang.

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan (PMK) Drs. Yen Dahren M.AP, yang mengatakan bahwa jika ditotal dari jumlah keseluruhan anggaran yang direalisasikan untuk Kampung di Tulangbawang, maka rata-rata per Kampung akan mendapatkan kurang lebih sebesar Rp.527.793.878.

Dia menjelaskan, bahwa total pagu ADK TA. 2019 adalah sebesar Rp.68.765.700.000,- yang diperuntukan antara lain untuk penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan insentif Rukun Tetangga sebesar Rp.48.185.700.000, sedangkan untuk non siltap sebesar Rp.140.000.000 per-Kampung.

“Selain dana tersebut juga Kampung mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten, yaitu usaha ekonomi produktif (uep) sebesar Rp.60.000.000 per-kampung, yang diberikan kepada 3 kelompok, yaitu kelompok muslimah, kelompok karang taruna dan kelompok wanita yang ada di Kampung masing-masing,” jelas Kadis PMK Drs. Yen Dahren M.AP.

Adapun sejak awal dan pada Tahun 2019, lanjutnya menerangkan, bahwa ada kenaikan penghasilan tetap untuk Kepala Kampung yang di Tahun 2018 sebesar Rp.1.850.000, menjadi Rp.2.000.000, lalu Sekdes Rp.1.295.000, menjadi Rp.1.400.000, dan Kaur/Kasi sebesar Rp. 925.000 menjadi 1.000.000.

“Sehingga realisasi 25 program dengan pemberian anggaran dana sebesar Setengah Miliar per setiap Kampung ini telah direalisasikan, dengan harapan pembangunan dan kesejahteraan di Kampung dapat benar-benar semakin dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.

Kemudian, total pagu ADK TA. 2020 adalah sebesar Rp. 60.552.806.916,- yang diperuntukan antara lain : untuk penghasilan tetap Kepala Kampung dan perangkat kampung, tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan insentif Rukun Tetangga sebesar Rp. 57.139.662.720,- sedangkan untuk non siltap sebesar Rp. 23.218.668/per-Kampung.

Selain dana tersebut, Kampung juga mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten yaitu usaha ekonomi produktif (uep) sebesar rp.60.000.000/per-kampung yg diberikan kepada 3 kelompok yaitu : kelompok muslimah, kelompok karang taruna, dan kelompok wanita yang ada di Kampung masing-masing.

Sementara, pada Tahun 2020 ini, penghasilan tetap untuk Kepala Kampung naik menjadi sebesar Rp. 2.426.640,- dan Sekdes sebesar Rp. 2.224.420,- serta Kaur/Kasi menjadi sebesar Rp. 2.022.200,-.

Ditambahkan, bahwa untuk Tahun 2020, khusus non siltap sebesar Rp.23.218.668, -mengalami penurunan, dikarenakan dana dari Pemerintah Pusat terjadi refocusing, sehingga berdampak pada penganggaran pada non siltapnya yang menjadi sebesar Rp. 23. 218.668,- padahal rencana awal sebesar Rp. 92.222.369,- per-Kampung.

“Dan semuanya itu Pemkab Tulangbawang sudah mengalokasikan ADK sesuai amanat UU DESA Tahun 2014 Tentang DESA,” tandas Kepala Dinas PMK Drs. Yen Dahren M.AP. (Andre )