
Lampungjaya.news, Kotabumi – Seorang Ketua RT di Kelurahan Kotabumi Tengah, kecamatan kotabumi Kabupaten Lampung Utara, bernama Dede Riski (44), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya dirinya ke Polsek Kotabumi Kota pada Senen, (14/07/2025).
Dalam laporan polisi bernomor : LP/B/ VII/2025/SPKT/POLSEK KOTA BUMI/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 14 Juli 2025.
Dede Riski warga jalan mekar sari RT/RW. 001/004 Kelurahan Kota Bumi Tengah, Kecamatan Kota Bumi, yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas, mengaku menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh warga berinisial YI.
Dede Riski saat di konfirmasi dikediamananya mengatakan, peristiwa dugaan penganiyaan dengan cara di cekik dari belakang oleh YI pada sabtu malam 12 Juli 2025 disebabkan oleh teguran Dede Riski kepada YI yang juga warga setempat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi yang akan membahayakan orang lain.
“Sebelumnya saya menegur YI yang mengendarai motor kebut-kebutan di dalam gang, mungkin dia gak terima ditegur, mangkanya mendatangi saya yang sedang berada di rumah saudara.
YI langsung turun dari motor dan menceklik saya dari belakang, untung oleh para warga langsung dilerai,” katanya.sehingga tidak terjadi hal yg lebih fatal lagi.
Akibat dugaan penganiyaan tersebut Dede Riski melapor ke Polsek Kota Bumi Kota dengan membawa hasil visum dan beberapa orang saksi.
“Dede Riski berharap agar aparat kepolisian dapat memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan diganjar dengan hukuman yang sesuai dengan perbuatnnya,” ujar Dede Riski. (Darwis)