
Lampungjaya.news, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (2/7/2020)
Tersangka berinisial BU (31) warga Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menjelaskan penangkapan berawal pada hari Minggu 28 Juni 2020 sekitar pukul 00.05 Wib telah tertangkap tangan 1 (satu) orang yang mengaku berinisial BU yang beralamatkan Kampung Sri Rejeki Blambangan Umpu.
TSK diamankan petugas karna diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 11(sebelas) bungkus plastik klip berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) bungkusan plastik kresek warna hitam, 1(satu) bungkus plastik klip merk “KLIP PLASTIK”, 45(empat puluh lima) lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1(satu) unit Handphone warna putih dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” Kata Kasatnarkoba.(*/red)