Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Sebanyak 38 orang laki laki dan 8 orang Perempuan beserta 16 unit kendaraan R.4, dua unit R2 dan 3 botol minuman keras.
Puluhan remaja yang nongkrong di kawasan Jalan Ir Juanda Pahoman Enggal Bandar Lampung diamankan oleh Tim Patroli gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran, Minggu (28/05/2023) dini hari.
Diutarakan oleh Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS bersama Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, SH., M.M., mendampingi Kapolresta Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M, mengatakan, puluhan pemuda dan pemudi ini diamankan karena aktifitas mereka di lokasi membuat resah masyarakat, dimana mereka sambil minum – minuman keras serta memarkirkan kendaraan hingga menutupi jalan.
“Pemuda pemudi tersebut di amankan saat Tim Patroli Gabungan Polresta Bandar lampung melakukan kegiatan seperti biasa Patroli Blue Light rolling di wilayah Kota Bandar Lampung, “kata Suwandi.
Masih kata Suwandi, para Pemuda pemudi yg di amankan tersebut, tidak ada di temukan yang membawa senjata tajam, sedangkan kepada 5 pemuda dan 1 pemudi yang di curigai menggunakan Narkoba hasil pemeriksaan, setelah dilakukan test Urine oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung semuanya dengan hasil negatif.
Kegiatan patroli malam rutin yang dilakukan Tim gabungan Polresta Bandar Lampung tersebut bertujuan untuk memonitor aksi kejahatan C3 dan kejahatan jalanan lainnya berupa premanisme, balapan liar, tawuran, geng motor maupun kejahatan jalanan lainnya.
“Patroli ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.
Sekaligus untuk mencegah munculnya geng motor yang sangat meresahkan karena tidak segan – segan melukai masyarakat lainnya,”ujar Suwandi.
Di kesempatan tersebut, Suwandi juga menghimbau kepada para orang tua agar turut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap kegiatan putra putrinya, dan selalu memberikan nasehat jika ada indikasi melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat di luar rumah.
“Kepada para remaja agar tidak melakukan aktifitas yang tidak bermanfaat sampai dengan larut malam apalagi membuat kebisingan ataupun kriminal yang dapat mengganggu waktu istirahat orang lain dan tentu sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Setelah didata kemudian remaja tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan dan wajib di jemput oleh orang tuanya masing – masing. (smsi)