Diduga Miliki Narkotika Jenis Ekstasi , Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahguna narkotika jenis pil ekstasi di Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Senin (9/11/2020).

Tersangka berinisial DMS (21) warga Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah,SH.,M.H menerangkan kronologis penangkapan tersangka berawal dari anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 7 November 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Pakuan Ratu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota lansung melakukan penyelidikan, setelah tiba dilokasi melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk didepan rumah salah satu warga, anggota Polres Way Kanan yang sedang menyamar mendekati laki – laki yang mengaku berinisial DMS, dan menanyakan identitas namun tidak dapat menunjukkannya dan memberikan keterangan bahwa dirinya berasal dari Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Ditambahkan Kasat, pihaknya lantas melakukan penggeledahan badan/pakaian hasilnya ditemukan adanya barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kirinya pelaku berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 3 ½ (tiga setengah) butir tablet warna merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.,” Beber AKP Firmansyah

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.(*/red)