Diduga Pelaku Aniaya, Z(50) Diamankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Z (50) Warga Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib karna diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dimuka umum. Kamis, (07/07/2022).

Pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ledi (40) di salah satu warung soto bertempat di pasar Minggu Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Atas kejadian itu, hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian belakang kepala sebelah kiri, pusing merasa trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronolgis kejadian pada Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 Wib korban sedang makan di warung soto pasar Minggu Kampung Bandar Dalam.

Seketika datang saudara Z menghampiri Ledi dan langsung marah-marah sambil berkata tidak akan memperkerjakan kamu lagi dan saya kesal lalu Z langsung melempar botol kecap dan saus kearah badan korban mengenai tangan kiri korban sehingga baju korban terkena tumpahan saus.

Tak cukup disitu Z juga melempar mangkok beling yang berada diatas meja mengenai bagian belakang kepala sebelah kiri korban sampai mangkuk tersebut tepecah.

Perlu dijelaskan selama ini korban bekerja sebagai sopir truk milik Z dan sudah bekerja selama 12 (dua belas) tahun, “Ujar Kasat.

kemudian seorang saksi yang sedang berada disamping korban langsung menarik dan menyuruh korban pulang kerumah dan diantar oleh saksi pulang kerumah.

Kronologis penangkapan berdasarkan gelar perkara penetapan tersangka dan surat penetapan tersangka tanggal 4 Juli 2022 petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka Z di kediamanannya.

Tersangka kini sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, “kata AKP Andre menyampaikan.(*)