Diduga Pelaku Curanmor, Seorang Pria Ditangkap Tekab 308 Presisi Dua Rekannya Masuk DPO
Spread the love

Lampungjaya.news, Tanggamus – Penyelidikan Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor yang terjadi di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat.

Tersangka Curat tersebut berinisial NP (22) warga Gang Cempaka Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, ia beraksi bersama 2 rekannya yang telah ditetapkan DPO.

Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian Suzuki Satria FU warna Merah Hitam Nopol B 3317 NXX dan kendaraan yang digunakan melakukan kejahatan.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H menungkapkan, tersangka NP ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban dan dilanjutkan penyelidikan.

Hasil penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan saat ia berada di Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ditangkap pada Rabu, 30 November 2022 pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tangamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa 1 Desember 2022.

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut mengamankan sepeda motor milik korban dan milik tersangka serta satu kunci letter T yang dipergunakan sebagai alat kejahatan.

“Saat ditangkap, tersangka juga menguasai alat kejahatan berupa kunci letter T, sehingga kami terus upayakan pengembangan kasus,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, kronologis kejadian Curat tersebut pada Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 12.30 Wib di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.

Pencurian diketahui oleh korban yang pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, lalu memarkirkan motornya di halaman kemudian masuk untuk makan malam.

Namun saat korban hendak membawa motor yang diparkir tersebut, ia tidak lagi melihat kendaraaanya sehingga menyadari telah terjadi pencurian.

“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian Rp5,5 juta,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama 2 rekannya yang telah diketahui identitasnya sengaja datang ke pekon tersebut mencari sasaran.

“Mereka memang sengaja menyasar motor untuk di curi, secara kebetulan melintas di depan rumah korban dan tersangka NP langsung memetik menggunakan kunci T yang dibawanya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyelidikan lebih lanjut dan terhadap 2 rekan tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan DPO.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*/Rizal)