Lampungjaya.news, Pulau Panggung – Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus berhasil menangkap resedivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara, pelaku pencuri sepeda motor di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Ulu Belu.
Tersangka bernama YS (20), warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulu Belu. Antara pelaku dan korbannya yakni AP (45) sama-sama satu pekon.
Penangkapan tersangka di persembunyiannya di Pasar Baru Malang, Pekon Tri Mekar Jaya, Kec. Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat.
Perjuangan aparat Polsek Pulau Pangung patutlah diapresiasi, sebab, setelah teridentifikasi, tersangka bersembunyi di rumah temannya yang sangat jauh dari lokasi pencurian.
Sehingga dengan mengendarai motor selama 5 jam perjalanan, menyusuri jalan-jalan terjal akhirnya petugas berhasil menangkap pria berambut pirang itu tanpa perlawanan.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan tersangka ditangkap pada dinihari tadi Rabu, 29 Juli 2020.
“Tersangka ditangkap dipersembunyiannya di rumah saudaranya sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK.
Menurut Iptu Ramon, penyelidikan terhadap pelaku dilakukan usai korban melapor ke Polsek Pulau Panggung setelah sepeda motornya Yamaha DT nopol BE 6736 LD, warna kuning hilang di samping rumahnya.
Pencurian diketahui korban saat bangun tidur Selasa, 22 Juli 2020 sekitar pukul 4.30 WIB. Saat itu korban keluar rumah dan sudah tidak melihat sepeda motornya yang diparkirkan di samping rumahnya. Diperkirakan pencurian terjadi pukul 2.30 WIB
Sebelum hilang, korban sempat melihat sepeda motornya tersebut di samping rumah, setelah membeli rokok di warung sekitar pukul 21.15 WIB. Lalu korban tidur dan ketika bangun motor sudah hilang.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk kasus ini pihaknya melakukan penyelidikan hingga dapat diidentifikasi pelakunya. Ternyata pelaku sudah kabur membawa sepeda motor hasil curiannya.
Lantas untuk pengejaran, anggota Polsek Pulau Panggung juga harus menghadapi medan yang berat. Seperti kondisi jalan yang rusak dan seadanya karena minim perbaikan dan mayoritas lokasi perkebunan.
“Setelah berusaha mengejar pelaku di tempat persembunyiannya akhirnya kami bisa menangkap pelaku,” kata Iptu Ramon Zamora SH.
Hasil pemeriksaan, tersangka adalah residivis beberapa kasus pencurian, dan sudah pernah menjalani hukuman sampai tiga kali.
Kasus-kasus tersebut yakni pencurian dengan pemberatan ponsel di Pekon Sinar Banten Kec. Ulu Belu. Lalu pencurian sepeda motor di Pekon Sinar Banten, Kec. Ulu Belu, dan pencurian sepeda motor di Pringsewu.
“Lantas untuk kasus yang baru terungkap sekarang tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*/Rizal)