Diduga Pelaku Pencurian, Dua Pria Berhasil Diamankan Satgasus Kriminal
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Satgassus Kriminal Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak sapi sebanyak 2 ekor di kandang ternak didalam kebun Karet Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (11/04/2024).

Tersangka inisial KR (41) berdomisili di Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung dan WR (52) berdomisili di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 April 2023, sekitar pukul 23.00 Wib telah terjadi tindak pidana curat 2 ekor sapi yang terjadi di kandang ternak di dalam kebun karet Kampung Negara Batin.

Modusnya diduga pelaku dan rekannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut awalnya sdr. R (DPO) dan KR melepas ikatan tambang sapi di kayu, lalu pelaku, WR dan S (DPO) membawa dan menggiring sapi sampai separo perjalanan.

Setelah itu pelaku WR pulang mengambil mobil pick up dan sapi tersebut di naikkan ke mobil, untuk dijual oleh pelaku WR bersama KR.

Saat dalam perjalanan membawa sapi curian, KR menghubungi pembeli sapi dengan menuju di Kampung Bangun Sari namun KR tidak mengenal pembeli sapi tersebut ,“Ujarnya.

Atas kejadian curat tersebut, korban melaporkan ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, Satgassus Kriminal Polres Way Kanan bersama Kapolsek Negara Batin dan anggota unit reskrim melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka KR dan WR di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten

Saat dilakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan, kemudian TSK dibawa ke Polsek Negara Batin untuk penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut

Secara terpisah Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momentum hari raya untuk melaksanakan aksinya, oleh karena ini Tim Satgas yang sudah di bentuk oleh Kapolres Way Kanan yang di tempatkan di beberapa titik Kabupaten Waykanan bertindak cepat dan menangkap pelaku pencurian hewan ini,”Jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasatreskrim. (*/smsi_wk)