Diduga Pelaku Pencurian Gabah, YA (23) Warga Oku Timur Diamankan Polisi

Lampungjaya.news, Way Kanan – Tekab 308 Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) gabah basah di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (8/2/2026).

Terduga pelaku berinisial YA (23), warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Herianto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Suyanto meletakkan enam karung gabah basah, masing-masing dengan berat sekitar 95 kilogram, di tempat penjemuran gabah di penggilingan padi milik Pidi, Dusun Sukasari, Kampung Suka Bumi.

Namun pada Kamis pagi (5/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, anak korban bernama Danu mendapati jumlah gabah yang dijemur hanya tersisa tiga karung.

Merasa kehilangan, korban kemudian menghubungi sejumlah pedagang gabah dan meminta agar diberi informasi apabila ada orang mencurigakan yang menjual gabah.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah korban memperoleh informasi dari seorang saksi yang mengaku didatangi orang tidak dikenal yang menitipkan tiga karung gabah tanpa banyak bicara. Aktivitas tersebut terekam kamera CCTV milik saksi.

Pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendatangi rumah saksi dan memastikan bahwa tiga karung gabah tersebut merupakan miliknya. Saat dikonfirmasi, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian tiga karung gabah basah dengan estimasi nilai mencapai Rp1.800.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa tiga karung gabah basah dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi telah diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Apabila terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek. (LJ)