
Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Diduga Pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial BY berhasil dibekuk tim satuan reserse narkotika Polres Lampung tengah. Sabtu, (22/01/2022).
Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya pengedaran gelap narkotika jenis sabu yang sedang mengedarkan sabu, tim satuan narkotika Polres Lampung Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP DWI ATMA YOFI WIRABRATA,S.IK langsung melakukan penyelidikan.
Setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar ada nya seorang laki-laki berinisial (BY) sedang menguasai narkotika jenis sabu di Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Terhadap pelaku BY petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan sekeliling, saat dilakukan pemeriksaan benar saja petugas berhasil menemukan (11) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, (1) buah plastik klip besar, (3) bundel plastik besar, (1) buah timbangan digital, (1) buah Bong alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirek, dan korek api, sebagai barang bukti,
Saat ini Pelaku telah dibawa ke Mako Satres narkoba Polres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 undang – undang republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)