Lampungjaya.news, Way Kanan – Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan tiga unit sepeda motor di Kabupaten Way Kanan. Sabtu (29/07/2023).
Tersangka inisial HN (40) Berdomisili di Negara Ratu Kecamatan Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB Tersangka inisial HN mendatangi rumah korban an. Indarto dengan maksud untuk meminjam motor honda beat warna biru No Plat : BE 2741 WJ hendak pergi kerumah pak lurah.
Setelah itu, HN ingin meminjam lagi motor korban dengan alasan ingin pulang kerumah TSK di Hanakau Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Setelah diberikan sepeda motor, tersangka malah tidak mengembalikannya sampai dengan saat ini dan korban berusaha menghubungi TSK akan tetapi nomor TSK sudah tidak aktif lagi.
Akibat dari kejadian tersebut, Indarto mengalami kerugian sebesar Rp. 15 Juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 24-07-2023 pukul 15.30 WIB TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Atas informasi tersebut, dipimpin Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Way Kanan bersama TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan.Hasilnya TSK inisial HN berhasil ditangkap tanpa disertai perlawanan.
Dari pemeriksaan petugas bahwa HN diduga kuat telah melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor dirumah Edison di Kampung Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan pada hari Sabtu 15 Juli 2023 pukul 23.00 WIB.
Dengan modus yang sama TSK datang ke rumah Korban untuk meminjam motor merek honda NF100SLD tahun 2006 warna : HITAM dengan Nopol : BE 7580 CI untuk keperluan mengambil alat mobil di perkebunan sawit plasma Hanakau Jaya.
Setelah satu hari berlalu motor korban belum dipulangkan dan TSK tidak bisa dihubungi sehingga akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
Bahkan pelaku HN diduga juga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan sepeda motor terhadap Supriyanto warga Kampung Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabuapten Way Kanan.
Bermula, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 20.00 wib, TSK datang ke rumah korban untuk meminjam motor honda NF100TD tahun 2007 warna putih dengan Nopol : BE 5107 WG untuk keperluan menarik motor TSK dikarenakan mogok.
Seperti sebelumnya setelah dipinjamkan, motor langsung di bawa oleh TSK dan setelah keesokan harinya korban berusaha menghubungin TSK namun HN hanya memberikan janji palsu.
Sampai ditunggu hari ketiga setelah kejadian dan sampai dengan saat ini motor korban belum juga kembali sehingga Supriyanto melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti tiga unit sepeda motor berbagai merek milik ketiga korban masih diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun, ”Jelas Kasat. (*/smsi_wk)