Diduga Pelaku Penyalahguna Narkoba, Sepasang Suami Istri Digelandang Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Kotabumi – Penyalahgunaan barang haram narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) tidak hanya dilakukan oleh para kaum lelaki, akan tetapi juga wanita.

Kendatipun mereka sudah cukup banyak yang telah di tangkap oleh aparat dan menjalankan proses hukum.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung, kembali menangkap dan mengamankan pasangan suami isteri terduga pengedar sabu yakni MN (41) dan IY (46) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi. Selasa, (31/01/2023).

Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu bruto 9,90 gr, dua plastik klip bening bekas pakai, satu unit timbangan digital warna silver, satu lakban kuning dan hitam.

Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan telah terjadinya penangkapan tersebut.

Made indra menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku, bermula pada hari Senin (30/1/2023) pukul 16.30 wib, pihaknya mendapat informasi dari warga setempat bahwa disebuah rumah di Kelurahan Sindang Sari sedang ada aktifivitas cek sound yang terindikasi sambil transaksi narkoba oleh pemilik rumah (MN). “Jelas made.

Mendapat informasi itu, tim kita langsung bergerak ke TKP, dan benar didapati kelompok orang yang sedang cek sound, diatas meja terdapat barang diduga sabu.

Selanjutnya, kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 11 orang yang ada dilokasi, kemudian mereka yang terindikasi menggunakan narkoba berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres.

Namun, setelah kita lakukan pemeriksaan, hanya 2 orang saja yang terkait dengan barang bukti yang telah diamankan. “Terang AKP Made Indra.

Lain-lain terkait perkembangan, nanti kita sampaikan, pihak kita sedang mendalami pemeriksaan dan pengembangan. “Tutupnya. (*)