Diduga Pelaku Tindak Pidana CURAT, Seorang Pemuda diamankan Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat

Lampungjaya.news, Tulang Bawang Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat berhasil amankan BS (24) warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Jumat, (31/12/2021).

Pelaku pencurian dengan pemberatan ( curat ) BS (24) ditangkap berdasarkan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B-468/XII/2021/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tgl 30 Desember 2021.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan, awal kejadian pada hari Minggu tgl 19 Des 2021 sekira jam 16.00 wib telah terjadi pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di rumah sdr Andhca Hari Pratama yang beralamat di Kel. Mulya Asri, Rt/Rw : 009/003, Kec. Tulang Bawang Tengah , Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun kronologi kejadian yaitu, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan rumah pelapor, lalu pelaku berhasil mengambil 2 (dua) unit HP yang terletak di bawah meja TV, dan 1 (satu) unit terletak di atas meja makan.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan 2 Unit HP yg bermerk XIOMI Note 10 Pro warna biru muda dan VIVO Y53 Warna hitam, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Lanjut ” Fredy pada hari kamis tgl 30 Desember 2021 sekira jam 12.30 wib, Team Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan terduga tersangka an. BS dan barang bukti berupa 1UNIT HANDPHONE XIOMI NOTE 10 warna biru.

Setelah dilakukan Interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapat dari mencuri yang merupakan barang bukti tindak pidana dari TKP Polres Tulang Bawang Barat, untuk BB sendiri telah diserahkan untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 2 (dua) buah HP terdiri dari HP XIOMI Note 10 Pro warna biru muda, HP Vivo Y53 Warna Hitam dan 1 ( satu ) unit R2 jenis Honda Beat warna putih.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun ” tutup Fredy..(*/yadi)