Diduga Pelaku Tindak Pidana Curat, Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Liwa – Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-270 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BENGKUNAT Tanggal 19 Agustus 2022.

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni rosiwan, SE mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri sugeng priyantho, S.IK ,M.H menjelaskan, kronologi terjadi Pada hari Jum’at, tanggal 19 Agustus 2022 sekira jam 18.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh pelaku SR (52) terhadap korban Robi Setiawan di warung milik korban yang berada di Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

“Pelaku melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut dengan cara menukarkan uang senilai Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) ke penjaga warung yang kemudian pada saat pemilik warung masuk ke rumah untuk mencari penukaran uang kepada pelaku kemudian melihat ada kesempatan, pelaku masuk melalui pintu samping warung dan mencuri barang-barang di warung milik pelapor tersebut,”terang Kapolsek. Sabtu, (20/08/2022).

“Setelah berhasil, kemudian pelaku menunggu hasil penukaran uang dari penjaga warung dan kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat,”jelas Kapolsek.

“Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkunat IPDA RISWANTO, S.H beserta anggota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terduga SR (52) sedang berada di sekitar Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan kemudian pelaku di amankan ke Polsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut, “pungkas Kapolsek.

Dari tangan pelaku didapati, 4 (Empat) Bungkus Rokok Jenis Cakra Filter 16, 3 (Tiga) Bungkus Rokok Jenis Toracino Filter warna Hitam, 7 (Tujuh) Bungkus Rokok Jenis FIX Mild, 4 (Empat) Bungkus Rokok Jenis bidi, 5 (Lima) Bungkus Rokok Jenis Apache, 3 (Tiga) Bungkus rokok Jenis Surya Pro Mild warna Putih, 2 (Dua) Bungkus Rokok Gudang Garam Surya 12, 6 (Enam) Bungkus Rokok Jenis Gabah, 2 (Dua) Bungkus Rokok Jenis Djarum Kretek,1 (Satu) Bungkus Rokok Jenis Vigor. “Tutupnya.(ipung)