Diduga Pelaku Tindak Pidana Curat, Seorang Pria Warga Kelurahan Pasar Liwa Dibekuk Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Liwa – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian uang di Pekon Batu Kebayan Kec.Batu Ketulis Kab.Lampung Barat, Kamis (26/01/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, S.Sos,.MM. menjelaskan Pihaknya telah mengamankan terduga Pelaku berinisial RA (23), warga Kel. Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, kabupaten Lampung Barat, atas kasus pencurian uang di rumah korban Rakibi (64), warga Pekon Batu Kebayan Kec.Batu Ketulis Kab.Lampung Barat.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kejadian tersebut berawal pada hari minggu (23/01/2023) sekira pukul 17.00 wib, di rumah korban Rakibi telah datang orang yang belum dikenalnya berinisial RA.

Kemudian terduga pelaku RA duduk di ruang tamu rumah Korban Rakibi sambil mengobrol dan bermain handphone (hp) sampai larut malam. Dan pada pukul 01.00 wib Rakibi mengatakan kepada RA agar menginap di rumah orang yang dikenalnya, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh RA. Akhirnya Rakibi pergi tidur dan meninggalkan RA di ruang tamu.

Pada keesokan harinya Senin(24/01/2023) sekitar jam 04.00 wib, Rakibi dan istrinya mempersiapkan barang dagangan, RA yang masih di ruang tamu tersebut membantu mengeluarkan barang dagangan Rakibi.

Tidak berselang lama pelaku RA pergi pamitan, namun seketika itu pula dompet dan uang yang ada didalam tas milik istri Rakibi hilang, padahal istri korban meletakkannya di atas tempat tidur.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 13.000.000,- dan 2 lembar KTP asli an.KASTINI dan RAKIBI.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau, Laporan polisi Nomor : LP/B-04/I/2023/ SPKT /Sek Sekincau / Res Lambar/ Polda Lampung/Tanggal 23 Januari 2023.

Tekab 308 Presisi Polsek sekincau yang dipimpin Aipda Mayroni Eka Pribadi melaksanakan penyelidikan yang dibantu Tekab 308 Polres Lampung barat akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku RA berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 5700.000, dompet milik korban dan 1 unit motor merk sonik.

Kini terduga pelaku RA berikut barang bukti dibawa ke Polsek sekincau guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.(ipung)