Diduga Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Narkoba, 4 Orang Pria Diamankan Satresnarkoba Di Tiga Lokasi Berbeda
Spread the love

Lampungjaya.news, Panaragan – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap empat pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis ganja dari tiga lokasi berbeda.

Polisi menyita barang bukti sebesar 416,09 gram lebih daun ganja kering.

“Keempat tersangka kasus narkotika kita tangkap secara terpisah dari tiga lokasi berbeda,” kata Kasat Narkoba IPTU Yofi Haryadi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat Sunhot P. Silalahi, di Ruang Sat Narkoba Mapolres Tulang Bawang Barat, Rabu (28/09/2022).

Dijelaskan, tersangka yang ditangkap yakni RJ (30) warga Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan barang bukti daun ganja kering seberat 416,09 gram.

Dia ditangkap, Senin (26/09/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan poros Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berselang sehari kemudian, personel Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni ED alias Doso (28) wargaTiyuh Murni Jaya, KecamatanTumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan barang bukti satu unit handphone Android merk Oppo warna putih.

Dia ditangkap di jalan lintas timur  Desa Muara Burnai, Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (27/9/22) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari hasil pengembangan RJ, personel Satres Narkoba berikutnya menciduk JI (25) warga Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan TG (28) warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan barang bukti sebungkus kertas berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,72 gram dan barang lainnya.

Dia ditangkap di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (27/09/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dalam waktu dua hari, kita berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti daun ganja kering sebanyak 416,09 gram ,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat tindak pidana narkotika berupa, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara diduga narkotika golongan I.

Subsider setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman juncto percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayatn(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/yd)