Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika, RO (35) diamankan Polisi
Spread the love

Llampungjaya.news, Tuba Barat – Seorang Pria terduga pelaku sebagai bandar narkoba berhasil diringkus oleh satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Pada hari Sabtu Tanggal 06 februari 2021, sekira pukul 15.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap (1 satu) orang laki laki an (RO) BIN FAHRUL ROZI yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di kontrakan yang disewanya di lingkungan II RT 05 kelurahan Mulya Asri Kec Tuba Tengah Kab Tuba Barat.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH.MH yang mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK mengatakan, tersangka (RO) 35 tahun pekerjaan wiraswasta Alamat rt 07 rk 03 desa Gunung Batin ilir Kec Terusan nyunyai Kab lampung Tengah/kontrakan komon lingkungan II rt 05 kelurahan Mulya Asri Kec Tuba Tengah Kab Tuba Barat, Telah berhasil diamankan oleh Restik Polres Tulang Bawang Barat dan untuk kronologi kejadiannya Pada hari Sabtu tanggal 06 februari 2021 sekitar pukul 14.00 wib.

Anggota team resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan komon kelurahan Mulya asri di salah satu tempat kontrakan sering terjadi transaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan di tempat dimaksud dan ditemukan tempat tersebut serta ciri ciri orangnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bra (BH) di dalam lemari yang didalam di masukkan 4(empat) paket plastik klip yg berisikan diduga narkotika , kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Masih dari Kasat Narkoba, dengan ini Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara . Terangnya.(reki)