Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur, AK (34) Diamankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Gunung Sugih – Tak kuat menahan nafsu, AK (34) warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak dua kali. Senin (16/01/2023).

Aksi bejat pelaku terungkap, setelah korban E (15) menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Mataram,pada Sabtu 07 Januari 2023.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si, bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ”kata Kapolsek.

“Ya benar, berbekal laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan AK terhadap putrinya, pelaku sudah kami tangkap saat berada di kediamannya tanpa perlawanan, pada Jum’at siang (13/1/23),”jelasnya.

Kapolsek mengatakan, korban E (15) merupakan tetangga pelaku. Korban tinggal bersama orang tuanya di sebuah kontrakan yang tak jauh dari rumah pelaku.

Lebih lanjut, korban ini sering main kerumah pelaku untuk bermain bersama anaknya yang masih balita. Dimana, pelaku tersebut sudah mempunyai istri dan mempunyai anak yang masih kecil, sehingga korban kerap kali datang ke rumah pelaku untuk bermain bersama anaknya.

“Saat itulah, pelaku mulai mengamati dan muncul pikiran-pikiran kotor terhadap korban. Karena menurut keterangan pelaku, ia sering ditinggal pergi oleh istrinya untuk pulang kerumah orang tuanya yang berada di kampung sebelah,”ujarnya.

Kapolsek menjelaskan kejadian berawal, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 Wib, ketika orang tua korban sedang tidak berada di kontrakan, pelaku tiba-tiba masuk dari pintu belakang, lalu mengunci pintu rumah dan menyekap serta membekap mulut korban.

Setelah itu pelaku mengancam korban dengan berkata “jangan bilang orang tuamu, kalau sampai bilang akan saya pukul nanti kamu,”terang Kapolsek menirukan perkataan pelaku.

“Kemudian korban dibawa ke kamar dan diperkosa oleh pelaku,”tambahnya.

Tak hanya sampai disitu, satu minggu kemudian pada bulan yang sama, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Kali ini, korban di panggil saat lewat depan rumahnya, kemudian korban disetubuhi oleh pelaku ketika istrinya tidak berada dirumah.

Curiga melihat gerak gerik putrinya yang sering mengeluh karena sakit perut, seketika orang tua korban langsung bertanya kepada putrinya.

“Akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya dan atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Mapolsek Seputih Mataram,”ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

AK dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (*/smsi)