Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian, Dua Remaja Ditangkap Tekab 308 Presisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Sekincau – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga telah membobol warung milik warga bernama Rio hardika (32), di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (14/03/2023).

Kedua terduga pelaku pembobol warung tersebut adalah RD (21), warga Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat dan FA, (16), seorang Pelajar, warga Pekon Sukaraja Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos.,MM mengatakan bahwa Pihaknya benar pada hari Senin (13/03/2023) sekira pukul 12.30 Wib, telah mengamankan dua orang remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu (12/03/2023) sekira jam 23.00 wib di sebuah warung milik Rio hardika (32), warga Pekon Giham Sukamaju Kec. Sekincau Kab. Lampung Barat.

Modus operandi yang dilakukan Pelaku adalah dengan menjebol dinding warung kemudian masuk ke dalam warung dan mengambil seluruh rokok yang ada di etalase beserta uang tunai di laci warung sebesar Rp. 250.000, uang tunai di kotak amal sebesar Rp 650.000. Sehingga total kerugian sebesar Rp 1500.000.

Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan ke Polsek Sekincau Polres Lampung Barat, Laporan Polisi Nomor: LP / B-06 / III / 2023 / SPKT / POLSEK SEKINCAU /RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,tanggal 13 Maret 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Polsek Sekincau Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Team langsung bergerak menuju tempat kediaman terduga pelaku RD dan berhasil mengamankannya, kemudian dari hasil pengembangan Petugas pun berhasil mengamankan rekannya FA yang berada di Pekon Sukaraja Kec.Batu Brak Kab.Lampung Barat.

Dari kedua pelaku, Team berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 932.300 dan 48 bungkus rokok dari berbagai Merk serta Satu unit Sepeda Motor HONDA SUPRA X Berwarna Putih Hijau dengan Nopol: BE 5961 MK.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekincau Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. (Ipung)