Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Hp, Seorang Pria Diamankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (05/01/2023).

Tersangka inisial ASP alias Ujang (36) berdomisili di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa, 06-12-2022 pukul 02:00 WIB telah terjadi curat di dalam rumah korban an. Hendra di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Korban baru menyadari ada pencuri setelah terbangun dari tidur pukul 06:00 WIB melihat pintu dapur dengan ruang tamu sudah dalam keadaan terbuka.

Pelaku diduga mengambil 1 (satu) unit HP VIVO Y15s warna warna biru yang sebelumnya di Charger diruang tamu diatas lantai rumah korban

Setelah dilakukan pencarian disekitar rumah namun tidak di temukan selanjutnya korban melapor ke Polsek  Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Senin 02 Januari 2023 pukul 22:30 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti 1 (satu) unit HP VIVO Y15s warna warna biru dan 1 (satu) buah Charger HP warna putih di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,ā€¯Ungkapnya.(smsi_wk)