Lampungjaya.news, Pringsewu – Diduga pelaku tindak pidana pencurian sebuah toko sembako, dua pria berhasil diamankan Tim Buser Sat Reskrim Polres Pringsewu. Rabu, (22/12/2021).
Kedua tersangka berinisial AW als Awie (38) Warga Pringsewu dan RS (38) Warga Serang Banten yang merupakan residivis kambuhan tersebut diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (21/12/2021) sekira jam 19.00 Wib.
Pada saat melakukan pencurian, keduanya terlihat santai saat menggasak puluhan karung beras dari dalam toko lalu mengangkutnya dengan menggunakan sepeda motor.
Bahkan aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV di sekitar TKP dan viral di media sosial dan elektronik.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka AW als Awie diamankan saat sedang berada disalah satu rumah kost di kelurahan Pringsewu timur sedangkan tersangka RS saat sedang berada di rumah kekasihnya di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu.
“Kedua tersangka berupaya melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri maka petugas memberikan tindakan tegas terukur dibagian kakinya” tutur Iptu Feabo dalam keterangan rilisnya pada Rabu (22/12/2021).
Dijelaskan kasat, kedua tersangka ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian tiga puluh karung beras atau seberat 300 kilogram dari sebuah warung milik korban Daryono (46) yang berlokasi di wilayah kelurahan Pringsewu Timur pada Senin 7 Desember 2021 sekira jam 00.30 Wib.
“Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan 30 karung beras seberat 300 kilogram atau senilai Rp 3 juta”.
Menurut pengakuan keduanya, kata kasat Reskrim melanjutkan, uang hasil penjualan beras hasil curian tersebut telah habis dipergunakan untuk bersenang senang dan juga membeli Narkotika jenis sabu.
Sementara itu sebab keduanya kembali terlibat dalam aksi kriminalitas karena motif ekonomi.
“Dalam proses penyidikan keduanya dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara” tandasnya. (*/red)