Lampungjaya.news, Liwa – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiyaan yang terjadi di Pekon Basungan Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (08/02/2023).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos.,MM membenarkan pihaknya pada hari Senin (06/02/2023) pukul 20.00 Wib berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial KH (40), warga Pekon Basungan, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana jo 335 KUHPidana jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.
Terduga pelaku KH melakukan penganiayaan terhadap korban MARWAN (57), yang juga merupakan warga Pekon Basungan, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.
Kejadian berawal pada hari Minggu (08/01/2023) Sekira Jam 21.00 Wib, pada saat korban berada di rumahnya, dan tiba-tiba datang pelaku KH langsung memukul pintu rumah korban sambil marah-marah, kemudian mengancam dengan membawa golok, akan membunuh Farid yang merupakan anak korban.
Pada saat terduga pelaku KH sedang marah tersebut, korban langsung ditarik dan dipukuli berkali-kali dibagian kepala, wajah dan badan serta diludahi pada bagian wajah sambil mengatakan kepada korban agar segera mencari FARID sampai ketemu.
Dan pelaku KH juga mengancam korban dengan mengatakan “Cari FARID sampai ketemu klo tidak ketemu habis kamu” Sambil menodongkan golok ke leher korban.
Modus pelaku KH melakukan penganiayaan terhadap korban Marwan adalah diduga karena KH meminta pertanggung jawaban anak korban Farid yang telah membawa ponakan KH,”jelas Kapolsek.
Dengan kejadian tersebut, akhirnya Korban Marwan melaporkan ke Polsek Sekincau , LP – B/ 03 / I / 2023/ SPKT/ SEK SEKINCAU/ RES LAMBAR /POLDA LAMPUNG, Tanggal 09 Januari 2023.
Setelah melakukan penyelidikan terkait Laporan polisi tersebut, Tekab 308 Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi eka saputra,S.IP berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah golok bergagang plastik dan satu lembar surat Visum ET Revertum Nomor : 800/054/PKM-PD/I/2023, Pasien An. MARWAN.
Kini terduga pelaku KH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekincau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, “ungkap Kapolsek. (Ipung)