Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung amankan diduga pelaku penggelapan ringan getah karet jenis lum di Kebun Karet, Afdeling II Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Minggu, (15/01/2023).
Tersangka inisial TS (34) dan SO (38) keduanya merupakan karyawan PTPN VII Unit TUBU berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu, 11-01-2023 pukul 13:00 WIB, pada saat Asmaran (sebagai karyawan BUMN) bersama dengan rekan karyawan melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli areal perkebunan karet di Afdeling II PTPN VII Unit TUBU (Tulung Buyut) Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan
Saat di dalam areal perkebunan bertemu dengan diduga pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki dengan memanggul 1 (satu) buah karung yang di dalamnya plastik bening,
Karena gerak gerikanya mencurigakan oleh Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan seorang laki-laki inisial TS untuk melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawanya tersebut.
Setelah mengetahui yang telah dibawa getah karet jenis Latex, Asmaran menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan ringan dari mana getah karet itu diperoleh.
Dari keterangan TS bahwa getah karet jenis Latex sekitar berat 65 (enam puluh lima) Kg sebelumnya diperoleh dari hasil penyisihan dari jumlah hasil pekerjaannya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU Afdeling II.
Selanjutnya pada hari yang sama Rabu, 11-01-2023, Asmaran bersama dengan rekan karyawan di sekitar areal perkebunan pohon karet Afdeling II, bertemu dengan seorang laki-laki inisial SO yang saat itu sedang berjalan kaki dengan memanggul 1 (satu) buah karung yang di lapisi plastik bening yang berisikan getah karet.
Dari keterangan SO bahwa getah karet jenis jenis Latex dengan berat sekira 50 (lima puluh) Kg sebelumnya diperoleh dari hasil penyisihan dari jumlah hasil pekerjaannya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU Afdeling II.
Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan kedua pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan,ā€¯Imbuh Kapolsek. (smsi_wk)