
Lampungjaya.news, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil meringkus peredaran Gelap Narkotika bukan tanaman jenis Sabu di Jalan Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Sabtu (30/01/2021).
Tersangka berinisial LT (23) dan KR (23) keduanya warga Desa Gedung Raja Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di pinggir jalan Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial LT dan KR lalu menunjukkan barang bukti yang sebelumnya di genggaman tangan kanan TSK LT sempat dibuang saat akan diamankan di TKP.
Lebih lanjur, kemudian kedua TSK mengambil kembali bungkusan dari plastik warna hitam tersebut dan setelah dibuka, diketemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,63 gram.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkapnya.(*/red)