Lampungjaya.news, Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menangkap dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pugung, berinisial RO (29) dan AN (36) warga Pekon Banjar Agung Ilir.
Dari tersangka RO, diamankan barang bukti 53 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 10.02 gram, 9 plastik klip kosong, amplop keadaan tersobek, uang Rp598.000, handphone, sajam jenis badik, dompet dan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa Nopol.
Kemudian dari tersangka AN, diamankan barang bukti 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 2 buah korek api gas, 1 buah dompet dan 1 unit handphone.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di depan rumah RO di Pekon Banjar Agung Ilir, Pugung.
“Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 3 April 2023 pukul 23.00 WIB saat berada di dalam gubuk rumah tersangka RO,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 4 April 2023.
Kasat menjelaskan, kronoligis penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu gubuk depan rumah warga sering dijadikan tempat transaksi dan berpesta sabu.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan benarnya informasi yang diterima, sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti sabu di kantong celana kanan dan kiri tersangka RO.
Sementara itu, AN yang merupakan temannya RO juga berada di gubuk yang diduga merupakan kaki tangan dan sering pakai sabu bersama-sama.
“Keduanya berhasil ditangkap pada saat tersangka RO dan AN sedang duduk mengunggu pembeli sabu. Barang bukti berada di kantong celana kiri dan kanan,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka ia telah menggeluti bisnis tersebut selama beberapa hari setelah berhenti menjadi sopir, dan modusnya menyediakan alat sekaligus sabu di gubuk tersebut.
“Kalo ada yang mau pakai sabu dia siapkan semuanya. Baik alatnya maupun sabunya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, menurut tersangka barang haram tersebut didapatkan dari seputaran pugung dan dipasarkan untuk wilayah talang padang, pugung dan pulau panggung.
“Atas pengakuan tersangka tersebut, kami terus lakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna prosed penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU RI Nomor 35, tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka RO bahwa sebelumnya ia sebagai sopir dan menjalankan pekerjaan menjual sabu lantaran di desak ekonomi serta kebutuhannya ketergantungan Narkotika.
“Biasanya sopir-sopir temen saya yang beli. Untuknya sedikit paling Rp200 ribu dan saya bisa pakai sabu. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan,” kata RO sebelum dijebloskan penjara.
Kepada polisi, RO mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi berjualan sabu. “Ya saya menyesal,” tutupnya. (*/Rizal)