Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pemuda diamankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Pesawaran – Diduga Pengedar narkotika jenis sabu seorang pria berinisial R (25) warga desa bagelen kecamatan gedong tataan di ringkus Tim Satres narkoba Polres pesawaran.

Tersangka berhasil diamankan pada hari kamis (17/2/2022), pukul 23.30 WIB di Desa Bagelen Kecamatan gedong Tataan,”ungkap Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo, Jum’at (18/02/2022).

“Kronologis Penangkapan bermula adanya informasi masyarakat bahwa tersangka (R) sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan under cover buy dengan tersangka.

Selanjutnya saat tersangka akan memberikan Narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan penangkapan berikut Barang Bukti berhasil diamankan, dari keterangan tersangka barang tersebut didapat dari seseorang bernama B (DPO).

Barang bukti yang telah diamankan diantaranya ;

  • 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,20 Gram.
  • 1 Unit handphone merk Iphone warna putih.
  • 1 Unit hand phone merk nokia warna putih.
  • 1 buah pipa kaca (pirek).
  • 1 buah kota warna kuning dan 1 buah kota rokok.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Budi)