
Lampungjaya.news, Way Kanan – Sekali lagi saya pertegas, bahwa tidak ada anggota saya yang menyandera mobil masyarakat, namun hanya mengamankan mobil tersebut, karena melakukan pengisian BBM bersubsidi baik solar maupun pertalit dengan menggunakan Derigen.
Demikian ditegaskan oleh Dandim 0427 Way Kanan Letkol Charluly Rudi Jatmiko, saat Anggotanya berhasil mengamankan TM (34) asal Tiyuh Balak Baradatu yang diduga
pelaku pengecoran BBM Solar bersubsidi di SPBU Tiyuh Balak Kecamatan Baradatu. Rabu, (21/06/2023).
Dalam hal tersebut Kodim 0427 Way Kanan, membantu Pemerintah Kabupaten dan Polres Way Kanan dalam mengatasi banyaknya oknum yang nakal dengan menimbun BBM bersubsidi, dan kedepan hendaknya seluruh elemen masyarakat yang ada dapat mengawal bersama BBM bersubsidi ini, agar masyarakat di daerah benar-benar merasakan bantuan dari pemerintah pusat.
Masih kata Charluly Rudi Jatmiko juga menjelaskan, adanya pemberitaan terkait bahwa Kodim menyandera itu tidak benar, karena anggota Kodim tersebut hanya mengamankan barang bukti berupa mobil pik up dan jerigen berisi BBM jenis solar dan pertalite.
Menurut Charluly hal ini terkait dengan SPBU dilarang melayani pembelian BBM pengecer (jerigen dan drum) mobil dengan tangki modifikasi, modus pembelian berulang – ulang. Pasal 55, UU Migas No. 22 Tahun 2001 menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Apakah Undung – Undang ini tidak berlaku, atau memang disepelekan dan tidak dilaksanakan, tentunya hal tersebut akan merugikan masyarakat pengguna BBM bersubsidi lainnya, dan pihaknya Kodim sudah berkoordinasi dengan Polres mengenai penangkapan ini dan selanjutnya akan di limpahkan ke pihak Polres,”tegas Charluly. (smsi_wk)