Diduga Penyalahgunaan Narkoba, 2 Resedivis diamankan Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Natar – Kepolisian Sektor (Polsek) Natar Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis inex, Selasa (17/11/2020).

Pelaku Erwin (25) adalah residivis kasus persetubuhan anak dibawah umur dan Febri Nolin Prasetiawan (36) residivis kasus curat. Keduanya adalah warga Dusun Pasar lama, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mengungkapkan kedua pelaku diamankan karena diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis inex.

“Erwin (25) dan Febri Nolin Prasetiawan (36) ditangkap di warung pecel lele samping Kantor Pos Dusun Pasar lama, Desa Merak batin, Kecamatan Natar sekira jam 11.30 WIB,” terang AKP Hendy.

AKP Hendy menerangkan, berdasarkan laporan warga, di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika. Berbekal informasi itu, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, dipimpin Kanit Reskrim IPTU REVRI AGUSTIAN melakukan penggerebekan di lokasi.

“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Erwin (25) dan Febri (36), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip kecil berisikan 2 (dua) butir diduga Inex IG,” lanjut AKP Hendy.

Ketika diinterograsi petugas, pelaku mengakui kepemilikan barang haram jenis Inex IG. Mereka memperoleh Narkotika dengan cara membeli dari seorang berinisial H warga Desa Gunung Sugih Baru, KecamatanTegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Inisial H sempat dilakukan penggerebekan, namun lebih dulu melarikan diri. Kini, H berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucap AKP Hendy.

Hasil pengakuan tersangka, mereka membeli Narkotika jenis Inex sebanyak 3 (tiga) butir, dengan harga perbutirnya sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan total sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah). Dari 3 (tiga) butir Inex, 1(satu) butir telah dijual dengan harga Rp. 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah) kepada rekannya atas nama A.

” Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti yakni 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan 2( dua ) butir diduga pil Inex IG warna merah muda, 1 (satu) unit hand phone merk Samsung Galaxi Grand Duos warna putih,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa plat nomor dan uang tunai sebesar Rp. 300,000, (tiga ratus ribu rupiah),” urai AKP Hendy merinci.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Natar guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Hendy. (rls/red)