Diduga Proyek Penggalian dan Pemasangan Kabel Optik Tidak Memenuhi Izin Standar K3 dan Berpotensi dapat Mencederai Pekerja
Spread the love

Lampungjaya.news, Liwa – Indosat melakukan penanaman kabel fiber optik dari Kabupaten Lampung Barat sampai ke perbatasan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

Proyek penggalian dan pemasangan kabel optik tersebut melewati hutan Kawasan, diduga tidak mempunyai izin yang diduga sudah menyalahi aturan melewati jalur kawasan,dan juga sangat membahayakan keselamatan baik bagi pekerjanya maupun masyarakat yang melintas karena proyek tersebut berada di sepanjang jalan Lintas Liwa Muaradua.

Sedangkan Pelaksana lapangan, Yudi, saat di konfirmasi ia, mengatakan, proyek ini sudah berjalan tiga minggu.”Sudah tiga mingguan mas proyek ini berjalan,pemasangan dan penggalian kabel optik ini,”ucapnya (01/07/2021) di lokasi.

Sedangkan Pengerjaan ini sudah menyalahi aturan K3 seperti tidak memakai helem pengaman kepala,tidak memakai baju rompi pengaman sedangkan yang Fatal adalah tidak mengantongi atau mempunyai surat izin mengali di tanah kawasan register 35 dari Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Barat Apakah kerjaan di perbolehkan.

Selain itu juga pekerjaan ini tidak mempunyai jaminan K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja), atau BPJS untuk para pekerjanya.
“,Artinya kalau tidak bisa menujukkan k3 berarti pekerja penggalian jaringan ini sudah melanggar undang-undang k3.

Sementara Wawan ditemui ia sebagai koordinator lapangan tidak bisa menunjukkan dimana posisi kantor projeck,siapa petugas K3, dan banyak dokumen yang tidak bisa ditunjukkan.sedangkan pengalian sudah kurang lebih tiga minggu oleh PT SCKP.bahkan lebih tragisnya “BPJS Tenaga Kerja tidak ada,”alangkah bagusnya PT yang menangani pengalian jaringan indosat ini memberikan perlindungan kepada pekerjanya,juga banyak sekali lubang galian tanpa rambu peringatan yang dapat membahayakan pengguna jalan,ucapnya.(Ipung)