
Lampungjaya.news, Pringsewu – Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu yakni NH (33), AF als Ipin (30) dan BL (34), pada Senin (3/7/2020).
Ke-3 pelaku yang merupakan warga pekon Fajar Mulia Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu dilakukan penangkapan secara terpisah dikediamanya masing-masing pada Senin (3/7/20) mulai pukul 00.30 – 05.00 Wib, dan dari proses penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 0.38 gram narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 2 buah korek api, dan 3 unit HP.
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa benar jajaran Sat narkoba Polres Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Pagelaran Utara.
Kasat narkoba menjelaskan rangkaian proses penangkapan mulai dari pelaku NH, kemudian IF als Ipin dan BL, dari pelaku NH petugas berhasil mengamankan BB berupa 1 bungkus plastik berisi sabu 0,20 gram, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah HP dan 1 buah korek api, dari pelaku IF als Ipin petugas mengankan 1 unit HP dan dari pelaku BL petugas mengamankan BB berupa 1 buah plastik berisi 0,18 gram sabu, 1 buah alat hisab sabu, 1 buah korek api dan 1 unit HP.
“dihadapan petugas pelaku NH mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang warga Kec. Pugung yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran seharga 200 ribu, yang kemudian separuh Sabu tersebut oleh pelaku telah habis dipakai bersama pelaku AF als Ipin pada Jumat 31/7/2020” ujar Dedi Wahyudi
“sedangkan untuk pelaku BL mengakui dirinya mendapatkan sabu dari membeli kepada seseorang warga Kec. Pugung seharga 300 ribu, sebagian sudah dikonsumsi pelaku pada Jumat 31/7/2020 dan sisanya yang sekarang diamankan oleh petugas” lanjut Kasat narkoba.
Setelah kami lakukan tes urin terhadap ketiga pelaku, hasil tes positif mengandung zat Methamphetamin / narkoba jenis sabu. (*/ben)