Diduga Spesialis Pembobol Rumah, Resedivis Kawakan Berhasil Ditangkap Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Pringsewu – Diduga Spesialis Pencurian dengan kekerasan, Seorang resedivis kawakan berhasil ditangkap polisi, pada Selasa (31/05/2022).

Pelaku yang ditangkap berinisial SM (41) warga Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Dirinya ditangkap Aparat Polsek Pardasuka atas dugaan telah melakukan pencurian di 8 TKP yang tersebar di empat kabupaten.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim S.Pdi menjelaskan, “Tersangka SM diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Pardasuka pada Senin (30/5) siang kemarin,

“Tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga membahayakan keselamatan petugas, maka Petugas dilapangan melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya, “terang Kapolsek.

Dijelaskannya, tersangka pada awalnya diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6510 UM dan 1 unit HP Oppo A5S dirumah korban Sofia Laili (42) di Pekon wargomulyo Kecamatan Pardasuka pada (28/06/2020) yang lalu

“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13,5 Juta,”jelasnya

Diungkapkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka, terungkap bahwasannya tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena adanya program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang Tanggamus 2020 yang lalu.

Selain itu, tersangka SM juga diduga terlibat dalam 7 kasus pencurian lainya dengan rincian 2 TKP berada diwilayah kabupaten Pringsewu, 2 TKP di Kabupaten Tanggamus, 2 TKP di Kabupaten Pesawaran dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Tersangka diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel dan uang tunai,”ungkap AKP Lukman Hakim

Polisi mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Kawasaki Ninja Berikut STNK dan 1 buah buku rekening milik tersangka.

“Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim, guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,”tuturnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,”tandasnya.(*/red)