
Lampungjaya.news, Way Kanan – Oknum Pj Kepala Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui diduga akan memperkaya diri dengan meraup keuntungan besar pada pekerjaan Onderlah yang belum selesai dikerjakan. Selasa, (11/07/2023).
Meraup keuntungan pribadi ini terlihat saat mengerjakan Pembangunan Fisik yang bersumber dari Angaran Dana Desa (ADD) berupa Jalan Onderlagh yang belum juga bisa diselesaikan ketika di akhir Masa Jabatan.
Di ketahui oleh beberapa awak media ketika turun langsung ke lokasi di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan yang di pimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Kampung RINTO ASMONO. SE diduga menyalahi aturan terkait masalah pekerjaan teesebut.
Didalam pekerjaan Pembangunan Jalan Onderlagh, terindikasi adanya kecurangan, ini terlihat ketika tidak ada papan plang informasi publik, dimana papan tersebut sesuai dengan Peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.
Maka dengan Adanya peraturan tersebut, seharusnya dikerjakan dengan transparan dan dipublikasikan melalui papan plang infotmasi pekerjaan.
Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI menegaskan, bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan semaunya, dan harus betul-betul dilakukan dengan seyogyanya dalam aturan dan tanggung jawab dan transparansi Pengelolaan Keuangan Dana Desa wajib dilakukan agar dapat memenuhi prinsip akuntabilitas dan kualitas.
Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Karena, pada dasarnya program Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa, dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa.
Bukan malah sebaliknya, seperti menjadi ladang bagi Oknum Pemerintahan itu sendiri demi meraup keuntungan pribadi.
Terkait pekerjaan jalan onderlah yang berada di Kampung Kedaton tersebut, awak media sudah konfirmasi ke salah satu pekerja yang berinisial (JM).
Dalam konfirmasi tersebut, JM menyampaikan, bahwa mereka hanya bekerja sebagai kuli pecah batu saja.
“Kami hanya pekerja bagian mecah batu saja pak, dari pekerjaan ini kami menerima upah satu tumpuk yang kami pecah seharga Rp 25.000 saja, “ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahan material batu yang diangkut kesini masih belum dipecah-pecah.
“Kami yang memecahkan batu disini, karena ketika diturunkan dari mobil, batunya madih besar, lalu disini kami pecahkan menjadi berbagai ukuran batu yang dibutuhkan, “tuturnya
Dengan kurangnya pengawasan dari pihak Kecamatan, oknum PJ kepala Kampung Kedaton RINTO ASMONO, SE diduga kuat terindikasi meraup keuntungan pribadi, padahal masa jabatan PJ Kepala Kampung sudah akan berakhir, karena detik-fetik Serah Terima Jabatan akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023.
Sertijab seluruh kepala kampung yang terpilih di kecamatan Kasui segera akan dilakukan, namun di sayangkan oknum PJ tersebut belum juga menyelesaikan pekerjaan fisik Jalan Onderlah hingga 100%, bahkan matrialnya pun masih banyak mencukupi alias kurang.
Diduga juga ada permainan dengan orang Kecamatan, dimana mereka membiarkan pekerjaan ini tidak diselesaikan hingga 100%.(smsi_wk)