Diduga Tak Hanya SMKN 1 Banjit Mark Up data Siswa, Tetapi Terjadi Juga di SMKN 1 Bumi Agung.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Seperti dugaan mark up yang dilakukan oleh oknum SMKN 1 Banjit Way kanan, ternyata tak hanya SMKN tersebut saja, hal serupa juga dilakukan oleh oknum SMKN 1 Bumi Agung, dengan cara menggelembungkan data siswa demi memperoleh Dana bos yang lebih besar.

Sementara itu pihak penegak hukum Polres Way Kanan di tuding tak konsekuen dalam bekerja, dengan cara menghindar saat hedak di konfirmasi awak media.

Hal tersebut di perkuat saat beberapa hari terakhir Sekretaris LSM LIPAN zulfikri bersama awak media mendatangi Polres Way Kanan, di mana Kasat reskrim selalu tidak berada di tempat, dengan alasan
Belum datang, sementara di hubungi melalui sambungan telepon, tidak merespon.

“Sudah dua hari saya ke polres way kanan bersama tim media tapi tak kunjung bertemu, ” Ujar Fikri.

Sementara itu dari hasil investigasi sekretaris LSM LIPAN Zulfikri mengatakan secara penghitungan kursi siswa dari kelas 10 sampai kelas 12 berjumlah 69 kursi siswa, besar kemungkinan siwa di SMKN Bumi Agung tersebut 69.

“Berdasarkan data yang ada SMKN 1 Bumi Agung tersebut kelas 10 sampai kelas 12 berjumlah 135 siswa, dari Hasil investigasi saya di lapangan bahwa di tahun ajaran 2020-2021 murid yang hilang ada 66, jika di nominal kan kerugian mencapai hinga ratusan juta rupiah, maka dugaan saya ada unsur kesengajaan yang di lakukan oleh oknum SMKN tersebut,” Papar nya.

Tidak hanya itu SMKN 1 Bumi agung tersebut mendapat bangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN dan di duga tidak layak, dengan menelan anggaran Kurang lebih 700.000.000 rupiah, sedang kan bangunan yang ada tidak terawat atau terbengkalai.

“Dugaan saya ada main mata dinas pendidikan Provinsi lampung, hingga bisa terealisasikan bangunan DAK di SMKN 1 tersebut, sedangkan jumlah siswa menurut data yang ada cuma sedikit 69 siswa, ” Terang Zulfikri

Dengan ada nya kerugian negara di SMKN 1 tersebut yang mencapai hingga ratusan juta rupiah, kepada penegak hukum Polres, maupun Kejaksaan negri waykanan untuk dapat menindak tegas dugaan Mark up data siswa, atau memanggil pihak yang bersangkutan. Jelasnya (*/team)