Diduga Tak Melengkapi Alat Keselamatan, Dua Pekerja Lokal Pada Proyek Peningkatan Irigasi  Way Umpu Telah Jadi Korban
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Para pekerja lokal yang mengerjakan Proyek Peningkatan didaerah Irigasi di Way Umpu saluran sekunder diduga kurang dilengkapi sarana keselamatan pekerja. Minggu (07/08/2022).

Kurangnya Perhatian pihak perusahaan Proyek Peningkatan didaerah Irigasi Way Umpu saluran sekunder pada sarana keselamatan pekerja telah memakan korban.

Akibat dari kelalaian tersebut dua pekerja lokal mengalami cidera, yang pertama kaki luka terkena tusuk besi, karena tidak mengunakan sepatu dan satu lagi pekerja matanya sakit akibat tidak menggunakan masker dan kacamata.

Sangat di sayangkan pekerjaan yang nilainya 46 Milyar ini pihak pengerjaan proyek tidak menyiapkan standar kebutuhan pekerja seperti masker, sarung tangan, sepatu dan helm.

Ini didapat dari TIm SMSI Way Kanan ketika meninjau langsung kelapangan dan ngobrol bersama pekerja.

Mereka mengeluhkan minimnya sarana keselamatan untuk pekerja, sehingga di hantui akan luka atau pun rusak matanya terkena material proyek yang dikerjakan.

Dalam keterangan Ketua Tim Investigasi Rahmat mengatakan, temuan ini akan kami sampaikan kepada pihak Balai Besar agar di perhatikan untuk alat keselamatan pekerja yang merupakan masyarakat Way Kanan.

“Tugas kami sebagai Kontrol sosial media seperti ini lah yang akan kami perhatikan, agar pihak perusahaan yang memperkerjakan mereka untuk menjamin keselamatan kerjanya. “Pungkasnya.

Diaturan sebagai syarat lelang pekerjaan telah diatur agar para pekerja dijamin BPJS, adanya Ruang P3K serta kerjasama dengan rumah sakit atau Tenaga Kesehatan harus ada tapi kenyataan yang kami temukan tidak diindahkan oleh perusahaan.

Proyek Peningkatan didaerah Irigasi Way Umpu saluran sekunder harusnya telah memenuhi syarat, salah satunya tentang keselamatan kerja.

Tetapi lain halnya pada pekerjaan ini diduga tidak adanya syarat yang telah ditentukan tersebut, tentunya dalam hal ini pihak perusahaan telah melanggar dari Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan manejemen Keselamatan dan Kesehatan Pekerja, dan juga telah melanggar Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor; 09/ PER/2008. Tentang Pedoman Sistin Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kontruksi Tentang Pekerjaan Umum. (Tim smsi_wk)