Diduga Telah Melakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Tiga Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

Lampungjaya.news, Panaragan – Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur, Tiga orang laki-laki diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung. Senin (02/01/2023).

Ketiga Pemuda ini diamankan Polisi atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang berinisial, OV (14) . 

“Untuk ketiga pelaku ini berinisial WL (20), FD (19), TB (20), dan merupakan warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/2 /I/2023/SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 02 Januari 2023.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, SIK, MM,.yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, SH menjelaskan, awal mula kejadian Pada hari hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekira jam 23.00 Wib di laporkan WL yang beralamat di Tiyuh Gunung Menanti Kecamatan Tumi Jajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor. 

WL diduga telah menyetubuhi korban OV yang masih dibawah umur.

Peristiwa bermula sekira jam 18.30 WIB korban disusul oleh rekan korban An. Ayu di kediaman korban alamat Tiyuh Tiyuh Daya Murni Rt/Rw 002/003 Kecamatan Tumi jajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Lanjut Kasat, “korban di jemput dengan tujuan agar dapat menemani saudari Ayu untuk mengantar paket COD, namun ternyata apa yang disampaikan saudari Ayu tidak benar, justru korban dibawa oleh saudari ayu menuju ke kediaman terlapor WL.

Sesampainya di kediaman terlapor, sudah ada 5 (Lima) orang laki-laki yang menunggu, saudari Ayu masuk ke dalam kamar bersama 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal, kemudian korban dibawa ke dalam sebuah kamar oleh 3 (tiga) orang laki laki yang salah satunya diketahui bernama WL, sedangkan 2 ( Dua) orang lainnya tidak dikenal.

Lalu seketika terlapor WL membekap mulut korban dengan tangan nya, sedangkan 2 (Dua) orang lainnya membuka pakaian korban, setelah pakaian korban terbuka pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar kejadian ini, korban di dampingi kedua orang tuanya melaporkan peristiwa yang di alami ke Polres Tulang Bawang Barat.

Ditambahkan Kasat, ”Berdasarkan Laporan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi saksi secara estapet dan juga terhadap terlapor WL.

Akhirnya, WL pun mengakui telah melakukan persetubuhan secara bersama sama dengan Rekannya yang bernama TB dan FD terhadap korban OV.

Selanjutkan tim Satreskrim PPA Unit melakukan koordinasi dengan kepala Tiyuh Gunung Menanti, sehingga kepala tiyuh menyerahkan kedua terlapor yaitu TB dan FD untuk dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui perbuatannya yaitu, telah melakukan persetubuhan secara Bersama sama dan bergantian.

Terhadap ketiga Pelaku, telah dilakukan proses hukum dan dikenakan Pasal persetubuhan anak di bawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Pungkas Kasat Reskrim. (*/yd)