Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Prasetyo Sudewo, warga Jln. Dusomuko Gg Pelita Sawah brebes yang menjadi Korban pengeroyokan akhirnya bisa bernapas legah setelah 4 orang yang di duga pelaku pengeroyokan dirinya berhasil di amankan oleh Polsek Sukarame.
Adapun identitas ke empat pelaku adalah berinisial SI, (28) warga Sukabumi Bandar Lampung, DK (28) Warga Kel. Sukamaju Teluk Betung Timur Bandar Lampung, SE (24) Warga Jl. Urip Sumoharjo Gg Bintara I Kel. kalibalau Kencana kec. Kedamaian Bandar lampung, WP (23) warg Jl. P. Singkep Gg. Pinang kel. Sukarame Kec. Sukarame Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar lampung kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, di dampingi Kasihumas Brika Hermansyah mengatakan, kejadian itu pada hari kamis malam tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 21.30 Wib di Jln. P. legundi Sukarame.
Menurut keterangan pelaku “penyebab kejadian pengeroyokan di awali adanya perselisihan pelaku SI dengan korban dan masih memiliki dendam sehingga SI (28) mengajak DK (28), SE (24) dan WP (23) untuk membalas dendam “ ujar Warsito saat Konferensi Pers.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban oleh Empat orang pelaku dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor mencari keberadaan Korban, setelah ketemu para pelaku langsung mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian, saat itulah satu pelaku turun dari motor langsung memukul kepala korban dengan pipa besi, pelaku lain memukul dengan gitar dan tangan kosong sehingga korban jatuh tersungkur di tanah dan para pelaku tetap memukuli, setelah korban tidak berdaya dan tidak sadarkan diri para pelaku langsung melarikan diri.
Akibat dari Pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, punggung luka memar, tangan kanan lecet, setelah kejadian korban di rawat di RS bhayangkara dan RS. Urip Sumoharjo dan akan di lakukan tindakan Operasi karna ada pendarahan di otak.
“Iya beruntung ketika itu ada warga yang cepat mengetahuinya dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian yang akhirnya berkat keterangan saksi saksi dan petunjuk CCTV berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan kemudian berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berinisial SI dan DK sementara 2 pelaku lainnya masih DPO. “Jelasnya,
Warsito mengatakan, para pelaku di tangkap 3 jam setelah kejadian yaitu hari jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 00.30 Wib di satu tempat yang sama yaitu di Jl. Sukarno Hatta simpang empat lampu merah Sukarame, lalu kedua tersangka di bawa oleh Unit reskrim Polsek Sukarame berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tiang kipas angin warna hitam, 1 (satu) buah gitar Akustik, 2(dua) buah helm warna kuning, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru BE 3613 BN, 1 (satu) buah tas ransel warna abu abu, 1 (satu) Flashdisk berisi rekaman CCTV.
Dan hasil dari pengembangan 2(dua) orang tersangka yang sudah di tangkap terlebih dahulu, akhirnya pada hari Sabtu tgl 28 januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib di lakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 (dua) orang DPO yang berinisial SE (24) dan WP (34) di Jl. P. Singkep Gg Pinang kel. Sukarame kec. Sukarame Bandar Lampung selanjutnya.
“Mereka di tetapkan sebagai tersangka karna terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang atau melakukan pengeroyokan yang mana sesui pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara,” ujarnya(*)